Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara
atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg
juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1.
PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani
di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique
Nord (OTAN).
Pasal utama
persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota
setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari
mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap
semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata
seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan
diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51
dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan
semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk
penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah
Atlantik Utara.
Pasal ini
diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan
terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai
serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang
mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu
dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12
September
2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September
2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi
Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
·
Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas
nasional setiap Negara
·
Hak untuk
setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan,
subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
·
Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama
efektif antara anggota
Anggota
ASEAN :
Kini ASEAN
beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei
Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
4.
OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik
Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi
Regional
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa,
Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of
Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup
seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara
sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of
Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang
didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara
negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara,
merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat
diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas
dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional
di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan
mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi.
Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan
untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara
anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949,
yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ
penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni
Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of
Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah
menjadi Organization for Security and Cooperation in
Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan
penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization
of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam
upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran
Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran
ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang
diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah
penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara
anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian
membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang
bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi
kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan
senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan
untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas
pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada
prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda
tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan
didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk
diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929.
Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk
oleh Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh
OAS. Contoh lain,Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk
menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman
Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh
Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga
keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994;
dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan
PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi
penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan
pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga
perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas
Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran
Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam
kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka
untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini
harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga
ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat
dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam
perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan
solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti
yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara
anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih
mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan
kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang
budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan
Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara
negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan
radikal.
Minimnya
dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi
Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara
anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi
peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari
kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad
pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu
faktor utama kegagalan misi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar